Salam X-Kars
Jakarta , radarbesuki.com
Andi Zoelkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng berharap kasusnya yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera tuntas.
Choel telah satu tahun berstatus sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan, pengadaan, serta peningkatan sarana dan prasarana sekolah olahraga di Hambalang tahun 2010-2012.
Hal tersebut dikatakan pengacara Choel, Luhut Pangaribuan, seusai mendampingi Choel menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK Jakarta, Kamis (1/12/2016).
"Pak Choel sendiri berharap bahwa kepastian hukum bisa lebih cepat, supaya bisa berjalan dengan baik," ujar Luhut.
Menurut Luhut, kliennya tersebut selalu bersikap kooperatif dengan KPK. Misalnya, Choel telah mengembalikan uang yang diterima, kemudian bersedia menjadi saksi dalam persidangan tersangka lainnya.
"Tidak ada yang mengganjal. Dari dulu Pak Choel kan sudah kooperatif, sehingga semua terungkap dengan baik," kata Luhut.
KPK telah menetapkan Choel sebagai tersangka pada 21 Desember 2015 lalu. Dalam kasus proyek Hambalang, Choel diduga menyalahgunakan wewenang terkait proyek tersebut.
Ia dianggap telah memperkaya diri sendiri dan orang lain, juga korporasi atas perbuatan yang dilakukannya.
Perkara ini merupakan kasus lama dari hasil pengembangan dugaan tindak pidana korupsi proyek Hambalang yang melibatkan kakaknya, mantan Menpora Andi Mallarangeng