Jumat, 18 November 2016

Kapala Bapeda Kediri Dijebloskan ke Penjara

Salam X-Kars
Kediri - radarbesuki.com
Kejaksaan Negeri Kota Kediri menangkap sekaligus menjebloskan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kota Kediri, Suprapto, ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II  A Kediri. Penangkapan ini menyusul penolakan Mahkamah Agung terhadap kasasi kasus gratifikasi sebesar Rp 320 juta.

“Kami langsung menahan terpidana setelah Mahkamah Agung menolak kasasi,” ujar Kajari Kota Kediri, Benny Santoso, kepada wartawan, Jumat (18/11/2016). Penangkapan berlangsung Kamis 17 November 2016 saat Suprapto bekerja seperti biasa. Petugas kejaksaan langsung menjemput paksa.

Suprapto merupakan terpidana kasus gratifikasi. Pada 2007, dia tertangkap tangan menerima uang Rp320 juta dari perusahaan investasi pengelola kas daerah. Saat itu, Suprapto menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan.

Demi meraup untung besar, dia bersekongkol dengan perusahan investasi. Modusnya dengan  menitipkan  dana kas daerah. Tidak tanggung-tanggung, totalnya mencapai Rp50 miliar yang dibagi dua periode, yakni Rp30 miliar dan Rp20 miliar.

Atas persekongkolan saling menguntungkan itu, perusahaan investasi berinisial SAU memberi imbalan mencapai Rp320 juta kepada Suprapto.

Proses pemberian tali asih kepergok jaksa dan langsung menangkapnya. Selain Suprapto, jaksa juga menangkap dua pegawai negeri sipil. Keduanya adalah Edi Harmanto yang saat itu menjabat bendahara kas daerah dan Yeti Supriyati.

Menurut Benny, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhi vonis satu tahun penjara kepada Suprapto. Jaksa tidak bisa mengeksekusi karena Suprapto langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah vonis banding menguatkan putusan sebelumnya.

Benny mengakui proses hukum berjalan cukup panjang hingga pergantian dua kali kepala daerah kota Kediri. “Karenanya, eksekusi baru bisa dilakukan setelah putusan MA keluar,” ungkapnya.

Informasi yang dihimpun, penahanan itu sempat membuat resah sejumlah kalangan birokrasi Kota Kediri. Beberapa pejabat takut membelanjakan anggaran yang ada, karena khawatir terjerat kasus yang sama.

Kabag Humas Pemkot Kediri, Apip Permana, membenarkan penahanan Suprapto. Dalam hal ini, kata dia, Pemkot Kediri menyerahkan sepenuhnya seluruh proses kepada aparat penegak hukum. “Kita menghormati proses hukum yang berlaku. Dan pemerintah tidak akan intervensi,” ujarnya.(Rabi)