Jumat, 04 November 2016

Peserta BPJS Adalah Kewajiban Seumur Hidup

Salam X-Kars
Jember - radarbesuki.com
Peserta BPJS Kesehatan tidak bisa dihentikan karena sesuai ketentuan menjadi peserta BPJS Kesehatan adalah kewajiban seumur hidup.

Hal ini ditegaskan kepala Bagian Hukum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan, Anggun Laili, menjawab keluhan warga yang tidak mampu membayar iuran BPJS

Menurut Anggun Laili, jika ada warga yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan harus tetap menyelesaikan kewajiban membayar iuran. Jika tidak dibayar, tagihan iuran BPJS Kesehatan tersebut terakumulasi.

Jika ada warga yang tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan karena kondisi ekonomi keluarganya memburuk bisa melakukan konsultasi dengan Dinas Sosial.

Dinas Sosial akan memfasilitasi perubahan sistem pembayaran yang awalnya ditanggung peserta BPJS Kesehatan agar bisa dicover oleh pemerintah. Namun kata Anggun, peserta BPJS Kesehatan tidak bisa dinonaktifkan.

Sebelumnya warga Desa Kertonegoro Kecamatan Jenggawah, Nur Ahsin, menuturkan, ada anggota keluarganya yang tidak mampu membayar BPJS Kesehatan karena kondisi ekonominya tidak bagus.

Dia awalnya mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan kelas 1 dengan 5 anggota keluarga. Dalam sebulan keluarganya tersebut harus menyisihkan uang sekitar Rp 300 ribu untuk membayar BPJS Kesehatan. Saat ini keluarga tersebut tidak mampu jika harus membayar tagihan BPJS Kesehatan yang nilainya cukup besar (Rabi)