Minggu, 20 November 2016

Sidang Lanjutan Praperadilan Dahlan Iskan Digelar Hari Ini

Salam X-Kars
Jatim,Rabi
Sidang lanjutan gugatan praperadilan yang dilayangkan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan atas penetapan tersangka dirinya oleh Kejati Jawa Timur, kembali digelar pada hari ini, Senin (21/11/2016).

Sidang lanjutan mengagendakan jawaban dari pihak termohon yakni pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Menurut salah satu kuasa hukum Dahlan Iskan, Indra Priangkasa, sidang akan berlangsung cepat karena tanpa replik dan duplik.

"Hari Senin (hari ini) adalah jawaban dari pihak termohon (kejaksaan) dan selanjutnya dilakukan pembuktian," ujarnya

Pada sidang sebelumnya, pihak pemohon telah membacakan materi gugatan praperadilan dan disepakati untuk dilanjutkan mendengarkan jawaban dari pihak termohon pada hari ini.

Dalam kasus ini, Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jatim terkait pelepasan aset PT PWU. Penyidik mempersoalkan pelepasan aset PT PWU di Kediri dan Tulungagung yang dijual pada tahun 2003, di mana saat itu Dahlan menjabat sebagai Dirut PT PWU. Dua tempat itu diperkirakan memiliki aset Rp17 miliar (Kediri) dan Rp 8 Miliar (Tulungagung) (rabi)