www.radarbesuki.com
Salam X-Kars
Jakarta , Rabi
Kasus dugaan penistaan agama yang menjerat gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memasuki babak bari. Hari ini, Selasa (13/12/2016), sidang perdana kasus Ahok ini akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.
Humas PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi mengatakan, pihaknya sudah siap menggelar sidang kasus yang membelit petahana Pilgub DKI 2017 itu. Menurut dia, kini yang dipersiapkan hanya memastikan kehadiran lima anggota majelis hakim yang akan menyidangkan kasus tersebut.
Kelima hakim yang nanti bakal menyidangkan Ahok, yakni Dwiarso Budi Santiarto selaku ketua majelis, dengan masing-masing sebagai anggota, Jupriadi, Abdul Rosyad, Joseph V. Rahantoan dan I Wayan Wirjana. Sidang dijadwalkan digelar pukul 09.00 WIB.
“Persiapan menyiapkan hakim yang memimpin sidang, menyiapkan ruang sidang atas pelimpahan perkara,” kata Hasoloan , Senin 12 Desember 2016 malam.
Ahok ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri pada 16 November 2016. Mantan Bupati Belitung Timur itu dijerat dengan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus dugaan penistaan agama ini berawal ketika Ahok melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada September 2016. Di sana Ahok menyitir Surat Al Maidah ayat 51 dihadapan masyarakat setempat.
Kini, Ahok mesti duduk di kursi pesakitan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, meski telah meminta maaf kepada masyarakat Indonesia, khususnya umat Islam.