www.radarbesuki.com
Salam X-Kars
Wonogiri , Rabi
Tim Pengawal Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Wonogiri, Jawa Tengah (Jateng) menemukan kerugian negara senilai lebih dari Rp29 juta dari realisasi sembilan proyek infrastruktur di Desa Sendangagung, Giriwoyo, Wonogiri, selama tahun 2016.
Kerugian negara timbul akibat tim pengelola kegiatan (TPK) terlalu besar memotong dana proyek untuk pajak. Ketua TP4D yang juga Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri, Triyanto mengaku, sudah menyerahkan pemberitahuan temuan itu kepada pemerintah desa, kecamatan, dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri.
TP4D merekomendasikan agar pemerintah desa segera mengembalikan seluruh kerugian negara ke kas negara sebelum tutup tahun ini.
“Jika hingga akhir tahun kerugian negara belum dikembalikan, kami akan menaikkan penyelidikan menjadi penyidikan. Saya harap pemerintah desa secepatnya menindaklanjuti,” kata Triyanto,Selasa (13/12/2016).
Dia menjelaskan, kerugian negara ditemukan setelah tim menghitung realisasi pajak atas realisasi sembilan kegiatan yang terdiri atas delapan proyek pembangunan rabat jalan dan satu proyek pembangunan saluran irigasi yang didanai dana desa 2016. Penghitungan dilakukan untuk mengetahui ada tidaknya penyimpangan dana proyek.
Langkah itu sebagai tindak lanjut aduan warga Sendangagung yang menuding pemerintah desa menyelewengkan dana proyek, awal November lalu. Pengadu mempertanyakan potongan dana sejumlah proyek untuk keperluan pajak yang dinilai terlalu besar.
Selain itu, menurut pengadu, realisasi proyek tak sesuai spesifikasi dan volume. Triyanto melanjutkan, pemerintah desa memotong dana 20 persen per kegiatan dari total anggaran untuk pajak pertambahan nilai (PPn), pajak penghasilan (PPh), dan pajak nonminerba.
Namun, TPK memotong dana terlalu besar dari nilai pajak yang seharusnya sehingga terjadi kelebihan potongan. Ada yang kelebihan pemotongannya Rp3 juta dan ada pula yang kelebihan Rp2 juta.
Kelebihan potongan itu tidak bisa dipertanggungjawabkan sehingga dianggap sebagai kerugian negara. Hanya, Triyanto tidak memerinci total dana masing-masing proyek dan nilai pajak yang seharusnya dibayarkan.
“Realisasi proyeknya bagus. Semua sudah dihitung petugas DPU [Dinas Pekerjaan Umum] dan hasilnya tidak ada masalah,” imbuh dia.
Tak hanya itu, terdapat kesalahan pengelolaan kegiatan. Berdasar ketentuan, kata Triyanto, seharusnya kegiatan dilaksanakan TPK. Tetapi TPK menyerahkan kegiatan kepada warga dusun.
Selain itu, pemerintah desa juga tak memfungsikan Badan Permusyaratan Desa (BPD) yang seharusnya menjadi mitra dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Kades Sendangagung, Sukadi, sebelumnya mengklaim proyek di desanya dilaksanakan dengan baik. Ihwal pemotongan dana untuk pajak, dia mengklaim sudah sesuai ketentuan.(rabi)