www.radarbesuki.com
Salam X-Kars
Jatin ,,Rabi
Nurhasanah (53), ahli waris pendiri Padepokan Dimas Kanjeng yang terletak di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, mendatangi Ditreskrimum Polda Jatim.
Putri dari almarhum Haji Aba Ilyas ini didampingi kuasa hukumnya, H Berlian Ismail Marsuki. Ia datang ke Polda Jatim untuk menindaklanjuti informasi atau pemberitaan di media cetak, elektronik, dan radio akhir-akhir ini. Di mana menyebutkan adanya dugaan penyalahgunaan keberadaan Padepokan Dimas Kanjeng.
Kabarnya, sejak 2012 menjadi Yayasan Dimas Kanjeng Taat Pribadi dan pada 11 Agustus 2016 berubah nama menjadi Yayasan Kraton Kesultanan Sri Raja Prabu Rajasanagara dengan Ketuanya Marwah Daud.
“Kami menyatakan jika perubahan Padepokan Dimas Kanjeng menjadi Yayasan Kanjeng Taat Pribadi dan kemudian berubah jadi Yayasan Kraton Kesultanan Sri Raja Prabu Rajasanagara patut diduga ilegal dan cacat hukum,” terang Berlian pada sejumlah wartawan, Kamis (15/12/2016).
Menurutnya, karena sejak meninggalnya Haji Aba Ilyas pada 9 Juli 2009, Nurhasanah selaku ahli waris almarhum tidak pernah dilibatkan dalam perubahan tersebut. Padahal, harta kekayaan Padepokan Dimas Kanjeng sebagian besar merupakan harta kekayaan dari pendiri (almarhum H. Aba Ilyas), yang seharusnya ketika terjadi perubahan nama ada persetujuan terlebih dahulu secara tertulis dari ahli waris.
“Sehingga apabila saat ini berkembang informasi, jika Padepokan Dimas Kanjeng, yang didirikan oleh almarhum Haji Aba Ilyas telah melakukan penipuan berkedok penggandaan dan atau tindak pidana lainnya seperti yang selama ini diisukan adalah tidak benar,” sambungnya.
Ia menambahkan, dalam hal ini yang melakukan kegiatan di Padepokan Dimas Kanjeng atau melakukan dugaaan penipuan, dan tindak pidana lain-lainnya adalah patut diduga oknum-oknum pengurus Yayasan Dimas Kanjeng Taat Pribadi dengan mengatasnamakan Padepokan Dimas Kanjeng.
Hal senada juga diungkapkan Nurhasanah. Ia menyatakan, pihaknya berharap dengan adanya klarifikasi tersebut dapat meluruskan informasi dan atau pemberitaan negatif yang mencemarkan nama baik almarhum Haji Aba Ilyas selaku pendiri Padepokan Dimas Kanjeng.
“Kami sampaikan almarhum Aba mendirikan Padepokan Dimas Kanjeng sesuai dengan rencana dan programnya adalah untuk pemberdayakan dan kemaslahatan umat agar menjadi lebih baik, serta bukan digunakan untuk melakukan penipuan berkedok penggandaan dan atau tindak pidana lainnya,” pungkas Nurhasanah. (rabi)