www.radarbesuki.com
Bondowoso, Rabi
Mendengar
keputusan majelis hakim yang kontraversi dengan penegak hukum lainnya itu,
Kepala Lpas (Kalapas) Klas II B Bondowoso, M. Hanafi, SH, M.Hum mengatakan
bahwa itu sudah seharusnya yang dilakukan oleh hakim. Kewenangan hakim dalam
memutus perkara, bukanlah tanpa pertimbangan dan asal begitu saja.
Menurutnya,
begitu ada pemberitahuan bahwa Eka Samawi divonis bebas dan biaya ditanggung
oleh Negara, Lapas Klas II B juga langsung melepas warga Dadapan, Kecamatan Grujugan tersebut. “Jika proses hukum atas
tersangka menurut fakta persidangan banyak yang salah, maka tepat sekali
putusan mejelis hakim itu,” ujarnya.
Lanjut
Hanafi, sebagai penegak hukum, kita tidak boleh memaksakan sesuatu, apalagi merekayasa
hukum. Jika diawali dari proses penangkapan yang tak procedural dan diluar SOP
kepolisian, maka tidak menutup kemungkinan hakim akan berbuat yang tidak sama.
Meski dituntut 10 bulan, ahirnya kepastian hukum terungkap, tersangka bebas
demi hukum.
Informasinya,
dari sederetan jadwal sidang yang digelar di PN Bondowoso, Eka Samawi tidak
membantah kehadiran dan keterangan saksi dari kepolisian Polda Jatim. Namun,
ketika sidang dalam gelar pemeriksaan terdakwa, tersangka Narkoba ini berbalik
dan menjelaskan kronologis yang sebenarnya dialami pada saat itu.
Kabarnya, ia ditangkap lalu mulutnya dilakban oleh 2
orang, kemudian dibawa oleh dua orang tak dikenl itu kesebuah tempat. Didalam
tempat tersebut ia mengalami sejumlah penyiksaan, salah satunya dipukul dan
dihantam dengn kursi. Begitu lakban dibuka, ia baru dapat melihat kalau tempat
itu adalah kamar sebuah hotel.
Akibatnya,
dalam persidangan itu tidak singkron dengan apa yang disampaikan oleh 2 saksi
anggota polisi dari Polda Jatim. Begitu hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU)
menghadirkan kembali 2 saksi tersebut, hingga 2 kali panggilan sang anggota
polisi dari polda itu tidak hadir ke persidangan, lalu agenda sidang
dilanjutkan sesuai versi terdakwa.
Tuduhan
tentang ia menguasai, menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis
Kristal warna putih dengan berat detail 2,626 gram, semua dibantahnya. Sehingga
mejelis hakim menyatakan bahwa Eka Samawi tidak terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan. Apalagi,
petugas BNN tidak pernah menunjukkan KTA dan antara saksi dan penangkap, orang
yang berbeda.
Kemudin,
dengan tegas majelis hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan, bebas tuntutan
hukum, serta memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan
martabatnya seperti semula. Memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan,
serta mengembalikan barang bukti termasuk 2 ponsel milik terdakwa, kepada
terdakwa. Kemudian, poin berikutnya adalah membebankan biaya perkara pada
Negara.