Selasa, 06 Desember 2016

Kalapas Klas II B : PN Bondowoso Sudah Memulai Reformasi Hukum



www.radarbesuki.com
Bondowoso, Rabi
Mendengar keputusan majelis hakim yang kontraversi dengan penegak hukum lainnya itu, Kepala Lpas (Kalapas) Klas II B Bondowoso, M. Hanafi, SH, M.Hum mengatakan bahwa itu sudah seharusnya yang dilakukan oleh hakim. Kewenangan hakim dalam memutus perkara, bukanlah tanpa pertimbangan dan asal begitu saja.
            Menurutnya, begitu ada pemberitahuan bahwa Eka Samawi divonis bebas dan biaya ditanggung oleh Negara, Lapas Klas II B juga langsung melepas warga Dadapan, Kecamatan  Grujugan tersebut. “Jika proses hukum atas tersangka menurut fakta persidangan banyak yang salah, maka tepat sekali putusan mejelis hakim itu,” ujarnya.
            Lanjut Hanafi, sebagai penegak hukum, kita tidak boleh memaksakan sesuatu, apalagi merekayasa hukum. Jika diawali dari proses penangkapan yang tak procedural dan diluar SOP kepolisian, maka tidak menutup kemungkinan hakim akan berbuat yang tidak sama. Meski dituntut 10 bulan, ahirnya kepastian hukum terungkap, tersangka bebas demi hukum.
            Informasinya, dari sederetan jadwal sidang yang digelar di PN Bondowoso, Eka Samawi tidak membantah kehadiran dan keterangan saksi dari kepolisian Polda Jatim. Namun, ketika sidang dalam gelar pemeriksaan terdakwa, tersangka Narkoba ini berbalik dan menjelaskan kronologis yang sebenarnya dialami pada saat itu.

             Kabarnya,  ia ditangkap lalu mulutnya dilakban oleh 2 orang, kemudian dibawa oleh dua orang tak dikenl itu kesebuah tempat. Didalam tempat tersebut ia mengalami sejumlah penyiksaan, salah satunya dipukul dan dihantam dengn kursi. Begitu lakban dibuka, ia baru dapat melihat kalau tempat itu adalah kamar sebuah hotel.
            Akibatnya, dalam persidangan itu tidak singkron dengan apa yang disampaikan oleh 2 saksi anggota polisi dari Polda Jatim. Begitu hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan kembali 2 saksi tersebut, hingga 2 kali panggilan sang anggota polisi dari polda itu tidak hadir ke persidangan, lalu agenda sidang dilanjutkan sesuai versi terdakwa.
            Tuduhan tentang ia menguasai, menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis Kristal warna putih dengan berat detail 2,626 gram, semua dibantahnya. Sehingga mejelis hakim menyatakan bahwa Eka Samawi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan. Apalagi, petugas BNN tidak pernah menunjukkan KTA dan antara saksi dan penangkap, orang yang berbeda.
            Kemudin, dengan tegas majelis hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan, bebas tuntutan hukum, serta memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya seperti semula. Memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan, serta mengembalikan barang bukti termasuk 2 ponsel milik terdakwa, kepada terdakwa. Kemudian, poin berikutnya adalah membebankan biaya perkara pada Negara.