Selasa, 06 Desember 2016

Terdakwa Narkoba Divonis Bebas



Dituntut 10 Tahun
Bondowoso, Rabi
            Keuptusan Majelis hakim dipersidangan Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso, tidak seperti biasanya. Vonis majelis hakim yang diketuai oleh Ketua PN sendiri, membuat pejabat Bondowoso tercengang. Betapa tidak, terdakwa narkoba asal Grujugan yang ditangkap Reskoba Polda Jatim, divonis bebas demi hukum, Senin (5/12/2016).
            Eka Samawi –warga RT. 004/003, Desa dadapan, Kecamatan Grujugan, Bondowoso, semula ditangkap jajaran Reskoba Polda Jatim disekitar tempat tinggalnya, Selasa 17 Mei 2016. Ia diduga kuat menyimpan barang haram jenis sabu seberat 2,8 gram. Begitu tertangkap, polisi langsung membawanya kesebuah hotel untuk di introgasi.
           


 Dari lidik dan penyidikan itulah, jajaran kepolisian (penyidik) BNN Polda Jatim berkeyakinan bahwa Eka Samawi melanggar hukum dengan dijerat pasal 112 ayat 1 UU RI NO 35 TA.2009 dan resmi menjadi tersangka. Proses hukum ini dimulai juga dengan menyerahkan laporan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati), sebagai bentuk pemberitahuan dimulainya proses penyidikan.
            Dirasa berkas acara pemeriksaan sudah lengkap, kasus ini dilimpahkan ke Kejati untuk diproses hukum lanjutan atau disidangkan. Entah kenapa, masuk tahap II kasus ini dilimphkan kewilayah hukum dimana tersangka diamankan, BAP dilimpahkan ke Kejari Bondowoso. Guna memenuhi aturan yang ada, perpanjangan penahanan diajukan ke PN Surabya.
            “Itu perkara yang berawal dari penangkapan yang dilakukan oleh Mapolda Jatim, bukan Polres Bondowoso. Kami di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, hanya menerima pelimpahan tahap II (proses lanjutan). Karena itu penaganan Polda Jatim, maka pengajuan penangguhan penahanan ke PN Surabaya, “Kata Kasipidum melalui JPU, Adi..

Ketua PN Bondowoso

Ahirnya, berkas perkara yang diterima Kejari langsung dimasukkan ke PN Bondowoso untuk disidangkan. Nah, dalam rentetan persidangan inilah, Mejelis Hakim melihat adanya sejumlah kejanggalan dalam proses penegakan hukum. Pertama tentang penangkapan, kedua tentang status perpanjangan masa penagahanan.
            “Berdasarkan fakta –fakta persidangan, maka begitulah hasil putusan majelis hakim. Saya tidak etis jika mengomentari putusan saya sendiri. Di link PN Bondowoso sudah gambling dan lengkap, mulai proses dan fakta persidangan, hingga pada hal yang terkait menjadi pertimbangan majelis hakim untuk memvonis bebas,” ujar Anas Mustaqim, SH, M.Hum, ketua PN Bondowoso, sesuai dengan putusan No : 207/PID.SUS/2016/PN BDW.
            Lebih jauh ketua PN yang juga bertindak sebagai ketua Majelis hakim saat sidang Eka Samawi ini, pihaknya enggan menjelaskan tindakan dari institusi lain, pasalnya bukan ranahnya. Hanya saja, apa yang menjadi keputusan majelis hakim, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, serta selaras dengan fakta persidangan. “Tuntutan JPU 10 tahun penjara, kami vonis bebas,” tukasnya.
            Mendapati putusan yang versi sejumlah kalangan tidak masuk akal ini, JPU dari Kejaaksaan Negeri Bondowoso, langsung mengajukan upaya hukum lanjutan dengn Kasasi. Namun begitu, Eka Samawi sang terdakwa kasus penguasaan barang haram jenis narkoba yang dalam persidangan diketahui hanya seberat 2,6 gram itu, sudah menghirup udara bebas.(rabi)