Dituntut
10 Tahun
Bondowoso, Rabi
Keuptusan
Majelis hakim dipersidangan Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso, tidak seperti
biasanya. Vonis majelis hakim yang diketuai oleh Ketua PN sendiri, membuat
pejabat Bondowoso tercengang. Betapa tidak, terdakwa narkoba asal Grujugan yang
ditangkap Reskoba Polda Jatim, divonis bebas demi hukum, Senin (5/12/2016).
Eka
Samawi –warga RT. 004/003, Desa dadapan, Kecamatan Grujugan, Bondowoso, semula
ditangkap jajaran Reskoba Polda Jatim disekitar tempat tinggalnya, Selasa 17
Mei 2016. Ia diduga kuat menyimpan barang haram jenis sabu seberat 2,8 gram.
Begitu tertangkap, polisi langsung membawanya kesebuah hotel untuk di
introgasi.
Dari
lidik dan penyidikan itulah, jajaran kepolisian (penyidik) BNN Polda Jatim
berkeyakinan bahwa Eka Samawi melanggar hukum dengan dijerat pasal 112 ayat 1
UU RI NO 35 TA.2009 dan resmi menjadi tersangka. Proses hukum ini dimulai juga
dengan menyerahkan laporan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati), sebagai bentuk
pemberitahuan dimulainya proses penyidikan.
Dirasa
berkas acara pemeriksaan sudah lengkap, kasus ini dilimpahkan ke Kejati untuk
diproses hukum lanjutan atau disidangkan. Entah kenapa, masuk tahap II kasus
ini dilimphkan kewilayah hukum dimana tersangka diamankan, BAP dilimpahkan ke
Kejari Bondowoso. Guna memenuhi aturan yang ada, perpanjangan penahanan
diajukan ke PN Surabya.
“Itu
perkara yang berawal dari penangkapan yang dilakukan oleh Mapolda Jatim, bukan
Polres Bondowoso. Kami di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, hanya menerima
pelimpahan tahap II (proses lanjutan). Karena itu penaganan Polda Jatim, maka
pengajuan penangguhan penahanan ke PN Surabaya, “Kata Kasipidum melalui JPU,
Adi..
Ketua PN Bondowoso
Ahirnya,
berkas perkara yang diterima Kejari langsung dimasukkan ke PN Bondowoso untuk
disidangkan. Nah, dalam rentetan persidangan inilah, Mejelis Hakim melihat
adanya sejumlah kejanggalan dalam proses penegakan hukum. Pertama tentang
penangkapan, kedua tentang status perpanjangan masa penagahanan.
“Berdasarkan
fakta –fakta persidangan, maka begitulah hasil putusan majelis hakim. Saya
tidak etis jika mengomentari putusan saya sendiri. Di link PN Bondowoso sudah
gambling dan lengkap, mulai proses dan fakta persidangan, hingga pada hal yang
terkait menjadi pertimbangan majelis hakim untuk memvonis bebas,” ujar Anas
Mustaqim, SH, M.Hum, ketua PN Bondowoso, sesuai dengan putusan No : 207/PID.SUS/2016/PN
BDW.
Lebih
jauh ketua PN yang juga bertindak sebagai ketua Majelis hakim saat sidang Eka
Samawi ini, pihaknya enggan menjelaskan tindakan dari institusi lain, pasalnya
bukan ranahnya. Hanya saja, apa yang menjadi keputusan majelis hakim, sesuai
dengan aturan hukum yang berlaku, serta selaras dengan fakta persidangan.
“Tuntutan JPU 10 tahun penjara, kami vonis bebas,” tukasnya.
Mendapati
putusan yang versi sejumlah kalangan tidak masuk akal ini, JPU dari Kejaaksaan Negeri
Bondowoso, langsung mengajukan upaya hukum lanjutan dengn Kasasi. Namun begitu,
Eka Samawi sang terdakwa kasus penguasaan barang haram jenis narkoba yang dalam
persidangan diketahui hanya seberat 2,6 gram itu, sudah menghirup udara bebas.(rabi)