Senin, 12 Desember 2016

KPPBC TMP Sakses Ungkap 52 Kasus Kembalikan Uang Negara 2 Trilyun


Tanggerang, Rabi
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) A Tangerang sepanjang 2016 berhasil melakukan penindakan di bidang pabean sebanyak 52 kasus. Dari 52 kasus tersebut, KPPBC TMP A Tangerang menyelamatkan potensi penerimaan negara di bidang cukai sebesar Rp 197.082.000 dan di bidang kepabeanan Rp 42.328.000.

“Nilai yang berhasil ditagihkan dari seluruh pelanggaran di bidang cukai dan kepabeanan di 2016 tersebut sebesar Rp 2.207.465.656,” ungkap Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) KPPBC TMP A Tangerang, Sutikno di Serpong.
Saat pengungkapan hasil penindakan di KPPBC TMP A Tangerang, Alam Sutera, Serpong Utara, kemarin, barang sitaan yang berhasil diamankan petugas Bea Cukai antara lain 13.580 gram tembakau iris impor, 154 batang cerutu impor, 3.489 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), 200 ribu batang sigaret kretek mesin, 3.109 yard bahan baku garment, 23 bales kain dan 1.708 pasang sepatu pada penimbunan barang berikat.

Capaian tersebut adalah hasil sinergi antara Tim Analisis Control Room dan Tim Taktis Unit P2 KPPBC TMP A Tangerang bersama Dirjen Bea Cukai Banten.
Sementara itu, Kepala KPPBC TMP A Tangerang, Alamsyah mengatakan, pada 2016 ini, realisasi capaian penerimaan pabean dan cukai di Tangerang sudah melebihi target 100,66 persen. Capaian tersebut dengan total pendapatan pabean dan cukai Rp 1.583.302.737.249. “Akumulasi tersebut hasil dari pita cukai MMEA 1,4 triliun dan Etil Alkohol (EA) 75 miliar, denda administrasi cukai 538 juta, bea masuk 73 miliar, denda administrasi pabean 1,9 miliar,” imbuhnya.

Selain itu, Bea dan Cukai Tangerang juga berhasil mengumpulkan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) sebesar Rp 212 miliar. Sedangkan, piutang lancar hingga 7 Desember 2016 terhitung Rp 4,9 miliar. “Capaian ini lebih besar dari 2015 lalu yang presentasenya hanya 68,64 persen,” pungkasnya. (nov/rabi)