Bali, Rabi
Ratusan barang impor sitaan di gudang Bea Cukai Ngurah Rai, Bali dimusnahkan pagi kemarin. Barang-barang yang dimusnahkan antara lain alat kesehatan, kosmetik, obat-obatan, aksesoris, garmen, mainan, produk pertanian, senjata, sex toys, spare part, tengkorak, VCD porno dan lain-lainnya.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC) Ngurah Rai, Budi Harjanto mengatakan, pemusnahan barang sitaan tersebut dilakukan setelah diterbitkannya surat Persetujuan Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari aset Eks Kepabeanan dan Cukai pada KPPBC TMP Ngurah Rai bernomor S-59/MK.6/WKN.14/KNL.01/2016.
Kemenkeu melalui Kepala kantor Dirjen Kekayaan Negara, melakukan proses pemusnahan. Kalau Barang itu masih bisa dilelang ya kita lakukan pelelangan tapi ini barang yang tidak bisa dilelang dan harus dimusnahkan," ujarnya disela-sela pemusnahan di Halamam Kantor Bea dan Cukai Ngurah Rai, Tuban, Bali.
Budi mengatakan, barang-barang yang dimusnahkan tersebut masuk pada katagori larangan pembatasan yang diatur ekspor dan impornya. "Boleh diimpor tapi harus ada izin tekait dari kementerian terkait. Seperti pakaian bekas itu boleh tapi harus ada izin ada kementerian perdagangan terkait. Obat-obatan ini harus ada izin dari Kementerian Kesehatan atau BPOM," tukasnya.
Budi menambahkan jika barang yang dimusnahkan bukanlah barang tangkapan, melainkan barang impor yang telah lama di gudang Bandara Ngurah Rai, yang sampai jangka waktu tertentu barang tersebut dinyatakan barang yang dikuasi negara dan kemudian statusnya dinaikan menjadi barang milik negara dan baru dimusnahkan. Untuk tahun ini jumlah barang yang dimusnahkan, relatif lebih sedikit jika dibandingkan tahun lalu yang didominasi oleh obat-obatan.
Budi menjelaskan, dalam proses ekspor dan impor yang benar adalah, pihak eksportir dan importir sebelum mengirimkan barang sudah mengurus perizinan. Namun hingga batas waktu yang ditentukan mereka tidak bisa mengurus izin, maka negara mengambil alih. (din/rabi)