Kamis, 08 Desember 2016

Tak puas Keputusan Majelis Hakim, JPU akan Ajukan Kasasi

www.radarbesuki.com
Bondowoso, Rabi


Eka Samawi, terdakwah kasus narkoba boleh bernafas lega untuk sementara ini. Pasalnya, ia sudah divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso. Namun, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak akan tinggal diam dengan vonis bebas tersebut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso akan melakukan upaya hukum yaitu akan mengajukan kasasi.

Rencana kasasi tersebut diungkapkan oleh Kepala Seksi (Kasie) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Bondowoso, Arif Suryono, SH., kepada ketika ditemui radarbesuki.com di Kantornya, Rabu (7/11/2016). Kata Arif, ketika dirinya menerima salinan putusan majelis hakim itu, dirinya langsung memerintahkan kepada jajarannya untuk melakukan upaya kasasi itu.
“Begitu Jaksanya melapor ke saya bahwa ia (terdakwah, red) divonis bebas, saya langsung memerintahkan jaksanya untuk mengajukan kasasi,” terang Arif Suryono.
Arif menganggap bahwa saksi yang dihadirkan dalam sidang kasus narkoba tersebut sudah sesuai prosedur. Menurutnya, saksi yang dihadirkan itu adalah saksi yang menangkap terdakwah, dan dalam pandangan Arif, kedua saksi itu tidak dibantah oleh terdakwah ketika bersaksi dipersidangan.
“Waktu saksi hadir dalam persidangan dan memberikan keterangan, terdakwah tidak keberatan,” beber Jaksa asal Situbondo ini.
Selain itu, Arif Suryono juga mengatakan bahwa langkah kasasi yang akan dilakukan pihaknya sudah sesuia dengan peraturan. Disamping itu, vonis bebas terhadap terdakwah itu, sambung Arif, merupakan kewenangan majelis hakim.
“Persoalan bebas atau masuk itu kan kewenangan hakim. Tapi kita punya pendapat yang berbeda. Menurut pandangan jaksa, dalam kasus tersebut sudah unsur  tindak pidana narkoba,” bebernya.
Eka Samawi, sebagaimana diberitakan sebelumnya, ditangkap jajaran Diserse Narkoba Polda Jatim. Ia kemudian diadili di Pengadilan Negeri Bondowoso sebelum akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim. Sementara itu, JPU menuntut terdakwah Eka Samawi dengan tuntutan 10 tahunu penjara. (Gus)