Bondowoso, Rabi
Eka
Samawi, terdakwah kasus narkoba boleh bernafas lega untuk sementara ini.
Pasalnya, ia sudah divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN)
Bondowoso. Namun, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak akan tinggal diam
dengan vonis bebas tersebut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso akan melakukan
upaya hukum yaitu akan mengajukan kasasi.
Rencana
kasasi tersebut diungkapkan oleh Kepala Seksi (Kasie) Tindak Pidana Umum
(Pidum) Kejaksaan Negeri Bondowoso, Arif Suryono, SH., kepada ketika ditemui radarbesuki.com
di Kantornya, Rabu (7/11/2016). Kata Arif, ketika dirinya menerima salinan
putusan majelis hakim itu, dirinya langsung memerintahkan kepada jajarannya
untuk melakukan upaya kasasi itu.
“Begitu
Jaksanya melapor ke saya bahwa ia (terdakwah, red) divonis bebas, saya langsung
memerintahkan jaksanya untuk mengajukan kasasi,” terang Arif Suryono.
Arif
menganggap bahwa saksi yang dihadirkan dalam sidang kasus narkoba tersebut
sudah sesuai prosedur. Menurutnya, saksi yang dihadirkan itu adalah saksi yang
menangkap terdakwah, dan dalam pandangan Arif, kedua saksi itu tidak dibantah
oleh terdakwah ketika bersaksi dipersidangan.
“Waktu
saksi hadir dalam persidangan dan memberikan keterangan, terdakwah tidak
keberatan,” beber Jaksa asal Situbondo ini.
Selain
itu, Arif Suryono juga mengatakan bahwa langkah kasasi yang akan dilakukan
pihaknya sudah sesuia dengan peraturan. Disamping itu, vonis bebas terhadap
terdakwah itu, sambung Arif, merupakan kewenangan majelis hakim.
“Persoalan
bebas atau masuk itu kan kewenangan hakim. Tapi kita punya pendapat yang
berbeda. Menurut pandangan jaksa, dalam kasus tersebut sudah unsur tindak pidana narkoba,” bebernya.
Eka
Samawi, sebagaimana diberitakan sebelumnya, ditangkap jajaran Diserse Narkoba
Polda Jatim. Ia kemudian diadili di Pengadilan Negeri Bondowoso sebelum
akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim. Sementara itu, JPU menuntut
terdakwah Eka Samawi dengan tuntutan 10 tahunu penjara. (Gus)