Salam X-Kars
Dapat SK dan Seragam PNS, Korban Merugi 61 juta
Kediri - Rabi
Penipuan dengan modus mengangkat jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali terjadi di Kediri. Kali ini korbannya Suyitno (39) warga Jalan Pajajaran, Lingkungan Jarakan, Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
Suyitno harus kehilangan uang miliknya hingga puluhan juta rupiah, karena percaya terhadap Supana Jadi Santoso (40) warga Desa Toyoresmi, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri yang mengaku sebagai PNS. Pelaku menjanjikan PNS di Lingkungan Pemkot Kediri terhadap Anik Irawati (26) istri korban.
Penipuan itu terjadi, pada November 2015 lalu. Awalnya, Suyitno kenal dengan pelaku melalui adiknya. Pertemuan tersebut berlangsung di rumah korban. Pelaku mengaku seorang PNS yang sanggup memasukkan istri korban anggota PNS di Kota Kediri. Setelah itu korban mengumpulkan persyaratan.
Setelah persyaratan terkumpul kemudian pelaku minta uang muka biaya administrasi sebesar Rp 16,7 juta bersama jaminan mobil Suzuki Cerry Citizen Nopol AG 1804 VD warna merah tahun 1994, STNK atas nama Sulton Nawawi berikut BPKB-nya. Selanjutnya pelaku memberikan Surat Keterangan (SK) pengangkatan PNS.
Akan tetapi hingga saat ini istri korban tidak juga dipanggil bekerja di instansi negeri sesuai SK yang diberikan pelaku. Akhirnya korban menanyakan kebenaran SK itu ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Kediri. Ternyata SK yang diberikan pelaku adalah palsu. Sebab pada tahun 2015/2016 di BKD Kota Kediri tidak menerima tambahan PNS.
Merasa ditipu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mojoroto. Korban memberikan bukti bukti berupa, satu lembar kwitansi pembayaran tertanggal 19 Desember 2015, satu lembar surat panggilan kerja, satu lembar surat penyerahan mobil, satu lembar SK PNS, satu lembar surat pengangkatan PNS, dan kain seragam warna coklat berikut atribut PNS.
"Kami sudah menerima laporan korban. Kasus ini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut," kata Kasubbag Humas Polres Kediri Kota AKP Anwar Iskandar, Rabu (14/9/2016).
Polisi akan segera memanggil terlapor untuk dimintai keterangan. Jika terbukti bersalah melakukan penipuan dalam pengangkatan PNS, pelaku akan dijerat dengan pasal penipuan. Sementara itu, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian hingga Rp 61,7 juta. (rabi)