Salam
X-Kars
Pungli KTP Langsung Diperiksa Inspektorat
Radar
Besuki
Kasus pungutan liar (pungli)
pengurusan surat pernikahan dan surat administrasi kependudukan yang
diduga dilakukan oknum modin dan oknum pegawai negeri sipil (PNS) staf Kelurahan
Kampung Mandar, Kecamatan Banyuwangi, terus menggelinding bak bola panas.
Kabar terbaru, pihak inspektorat kabupaten telah
melakukan penyidikan terhadap oknum PNS bernama Sumardi tersebut. Hal itu
terungkap saat Komisi I DPRD Banyuwangi menggelar rapat dengar pendapat
(hearing) soal dugaan pungli tersebut di kantor dewan kemarin (16/9).
Sejumlah pihak terkait dihadirkan dalam
hearing kali ini. Mereka antara lain Camat Banyuwangi, Edy Supriyono;
Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Kampung Mandar, Sigit Budi Wicaksono; modin di
wilayah Kelurahan Kampung Mandar, M. Yusuf; dan orang tua Rena Yolanda
Oktavia, korban pungli senilai Rp 4,5 juta.
Sayang, salah satu terduga pelaku, yakni Sumardi,
tidak hadir dalam rapat dengar pendapat yang dipimpin langsung Ketua
Komisi I, Ficky Septalinda, tersebut. Belakangan diketahui, berdasar
keterangan Camat Edy, Sumardi berhalangan memenuhi panggilan hearing
Komisi I karena tengah menjalani pemeriksaan di inspektorat kabupaten.
“Penyidikannya menjadi ranah inspektorat karena
yang bersangkutan (Sumardi) berstatus PNS,” ujar Ficky. Diperoleh
keterangan, Sumardi tersangkut dugaan pungli lantaran dirinya turut
menerima uang 450 ribu. Uang itu dia terima dari modin Yusuf untuk
membantu pengurusan kartu tanda penduduk (KTP) sebagai salah
satu syarat kelengkapan administrasi pernikahan Rena dan
kekasihnya, Viky.
Sebelumnya, Yusuf menerima uang sebesar Rp 4,5
juta dari Rena yang kala itu kabur dari rumah orang tuanya untuk membantu
mengurus pernikahan. Asisten Administrasi Pemerintahan (Aspem) Pemkab
Banyuwangi, Choiril Ustadi, tidak menampik hal tersebut. Dia
mengakui Sumardi menjalani pemeriksaan di Inspektorat
Kabupaten kemarin.
“Sampai siang ini (kemarin) Inspektorat
belum ada laporan. Tetapi, tadi memang sudah dilakukan BAP. Tentu
kalau ada kesalahan, akan ada sanksi agar kejadian serupa tidak
terulang,” ujarnya dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Ustadi menuturkan, berdasar keterangan orang tua
Rena dan disaksikan ketua RT di wilayah Kecamatan Penganjuran, uang Rp 4,5 juta
digunakan untuk mengurus pernikahan. “Berdasar keterangan pihak-pihak
terkait, dalam mengurus kelengkapan dokumen pernikahan, Pak Sumardi
dimintai tolong Pak Yusuf dan diberi uang Rp 450 ribu,” kata dia.
Ustadi mengaku informasi tersebut sangat
berharga. Sebab, Sumardi mau dimintai bantuan mengurus kelengkapan
dokumen, termasuk kartu keluarga yang belakangan diketahui
ada data yang dipalsukan. “Kalau salah, kenapa Pak Sumardi mau
dimintai bantuan oleh Pak Yusuf. Maka dari itu, kami meminta dilakukan BAP
terhadap yang bersangkutan (Sumardi),” cetusnya.
Diberitakan sebelumnya, di Banyuwangi tarif satu
lembar KTP dan kartu keluarga (KK) dipatok Rp 4,5 juta. Meski
sudah bayar mahal, hingga berjalan lima bulan, KTP yang dijanjikan
tak kunjung selesai. Itu yang dirasakan Rena Yolanda Oktavia,
17, warga Lingkungan Mulyasari, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kelurahan
Penganjuran, Banyuwangi. (rabi)