Salam X-Kars
PROBOLINGGO , Banyaknya dugaan tempat kos yang tak berizin di Kota Probolinggo
mendapat perhatian serius sejumlah anggota DPRD Kota Probolinggo. Ketua
Fraksi Gede (Gerinda-Demokrat), Hamid Rusdi berharap agar Pemkot
melakukan sejumlah penertiban atas banyaknya Tempat Kos yang ilegal.
"Seharusnya
Satpol PP secepatnya melakukan penertiban atas tempat kos ilegal itu.
Biar tidak lagi menjamur tempat-tempat kos yang dianggap akan berdampak
buruk terhadap keamanan masyarakat," ujar Hamid Rusdi.
Tidak hanya
itu, anggota Komisi C itu juga menekankan agar Satpol PP tidak hanya
melakukan penertiban izinnya semata. Tetapi, juga harus melakukan
pengawasan dan melarang tempat-tempat kos jadi tempat mesum.
"Harus
rutin lakukan razia tempat kos. Untuk menghindari tempat-tempat kos
jadi tempat mesum dan disalahgunakan sebagai tempat haram. Ini perlu
diperhatikan serius, biar Kota Probolinggo terhindar dari hal-hal yang
berbau maksiat," tegas Hamid.
Sementara, Kepala Satpol PP,
Sudirman membenarkan jika saat ini banyak tempat kos atau rumah
pemondokan yang belum mengantongi izin dari kecamatan atau Badan
Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan (BPMPP).
"Kalau dihitung, yang belum berizin sekitar 80 persen," kata Kepala Satpol PP, Sudiman.
Menurut
Sudirman, di Kecamatan Kademangan, ada 61 pemondokan yang belum
berizin. Di Kecamatan Mayangan, dari 154 pemondokan, yang punya izin
hanya 18 unit.
Sedangkan di Kecamatan Kedopok, ada 8 rumah
pemondokan yang belum berizin, yakni di Kelurahan Jrebeng Kulon, dan 13
unit di Kelurahan Jrebeng Wetan. Di Kecamatan Kanigaran, ada 137 unit
yang belum berizin, adapun di Kecamatan Wonoasih, ada 1 unit yang belum
berizin.
"Sesuai ketentuan, rumah pemondokan yang punya 10 kamar
ke bawah, izinnya di kecamatan. Yang punya 10 kamar ke atas, harus ke
perizinan (BPMPP, Red)," kata Sudiman.
Ketentuan yang dimaksud,
yakni Perda nomor 5/2012 tentang Penyelenggraan Rumah Pemondokan. "Kami
harap, yang punya rumah pemondokan segera mengajukan izin, lagian
gratis," ujar Sudiman.