Jumat, 16 September 2016

Radar Besuki : Keterangan Sakit HM Buchori Meragukan

Salam X-Kars

Probolinggo , Keterangan sakit yang diberikan oleh tim dokter untuk tersangka korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Probolinggo tahun 2009 diragukan. Pasalnya, tiga tersangka yang terdiri dari mantan Wali Kota Probolinggo HM Buchori, Wakil Wali Kota Probolinggo Suhadak, dan salah satu rekanan Sugeng Wijaya, terlihat sehat dan dapat beraktivitas seperti biasanya setelah mendapat penangguhan penahan.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Indonesia Mulyono mengaku, keterangan sakit dari dokter perlu dipertanyakan. "Alasan penangguhan penahanan ketiga tersangka itu adalah sakit. Tapi fakta di lapangan tidak terlihat sakit. Bahkan Pak Buchori masih mendampingi istrinya yang saat ini sebagai Wali Kota Probolinggo. Pun demikian dengan Pak Suhadak juga masih bisa beraktivitas," kata Mulyono  (16/9/2016).
Dia menjelaskan, penangguhan penahanan itu memang menjadi hak tersangka atau terdakwa. Namun ada aturan-aturan yang harus ditaati. Sehingga prosedur hukum dapat dilakukan secara adil dan bermartabat. Salah satunya, adalah penangguhan penahanan dapat dilakukan jika terdakwa atau tersangka sedang sakit.
"Namun sakitnya adalah sakit yang memerlukan perawatan intensif yang tidak bisa dilakukan di dalam penjara. Selain itu, juga ada pertimbangan bahwa para tersangka atau terdakwa tidak ada potensi untuk menghilangkan barang bukti," jelas pria asal Problolinggo ini.
Kata Mulyono, keluarnya surat penangguhan penahanan tentunya berdasarkan rekomendasi dokter yang memeriksa kesehatan para tersangka. "Saya justru meragukan rekomendasi itu. Karena memang mereka (Buchori CS) masih beraktivitas seperti biasa tidak terlihat tanda-tanda sakit yang parah," pungkasnya.
Seperti diberitakan, HM Buchori mendapat penangguhan penahanan pada 16 Agustus 2016, setelah lima hari menjalani masa tahanan. Selain Buchori, Suhadak dan Sugeng yang ditahan beberapa hari lebih dulu, juga ikut mendapat penangguhan. Alasan penangguhan penahanan, karena tersangka sakit.
Sementara itu dana proyek DAK Pendidikan Probolinggo tahun 2009 sebesar Rp15,9 miliar yang bersumber dari APBN 2009 itu, sejatinya digunakan untuk bantuan fisik sekolah. Namun belakangan terkuak, ada penyelewengan realisasi DAK dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,68 miliar.
Modus korupsi tiga tersangka ini, selain menerima fee juga mengurangi spesifikasi teknis pengadaan barang dan jasa. Buchori sendiri diduga terlibat dalam kasus tersebut karena menerima fee sebesar 5 persen dari nilai proyek yang digarap secara swakelola itu.(Rabi)