SITUBONDO - RADAR BESUKI
SALAM X-KARS
Kepala desa
se Kabupaten Situbondo menandatangani perjanjian kerjasama (MoU) dengan
Kejaksaan Negeri Situbondo, Kamis (22/9/2016).
Penandatangan
MoU yang berlangsung di ruang rapat Kejaksaan Negeri Situbondo dihadiri Bupati
Situbondo H. Dadang Wigiarto.SH
Kepala Seksi
Datun Kejaksaan Negeri Situbondo Yasin Joko Pratomo mengatakan, kerjasama ini
inisiatif kejaksaan dan pemkab agar pengunaan dana desa sesuai ketentuan,
bermanfaat bagi rakyat serta tetap sasaran.
"Penyerapan
dana desa harus tepat sasaran dan tidak menyalahi ketentuan penggunaan dana
desa," ujar Yasin Joko Pramono usai penandangan MoU di kantornya, Kamis
(22/09/2016).
Mou ini juga
untuk mengawal agar para kepala desa dalam penggunaan dana desa sesuai aturan
dan kebutuhan desa serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.
"Kami
akan memberikan pendampingan hukum dimulai dari perencanaan sampai dengan
pertanggungjawabannya. Ya mudah mudahan dengan pendampingan itu diharapkan
tidak ada yang menyalahi ketentuan. Namun jika ada, kami akan lakukan sesuai
apa yang dilanggar," jelasnya.
Sementara
itu, Ketua Forum Kepala Desa Situbondo, H Juharto mengapresiasi adanya MoU
dengan penegak hukum, sehingga kepala desa tidak salah melangkah dalam
pengunaan dana yang digelontorkan ke desa desa.
"Kami
sangat setuju, sebab ada pembinaan kepada desa agar benar dalam menggunakan
dana desa itu," kepala Desa di wilayah Kecamatan Asembagus
Bupati
Situbondo H.Dadang Wigiarto,SH mengatakan, dengan MoU ini, maka jaksa selaku
pengacara negara bisa memberikan suport pengetahuan dan menjadikan warning
terhadap integritas yang labil.
"Misalnya
saja, ada kepala desa tersangkut kasus hukum, maka perekonomian di masyarakat
akan lumpuh, kami tidak ingin gangguan ini menjadi seporadis dan saya harap
menjadi zero dan pelayanan birokrasi semakin baik," pungkasnya.(RABI)