Jumat, 16 September 2016

Radar Besuki :Satnarkoba Polrestabes Surabaya Tangkap Tukang Parkir Pembawa 2,11 Gram Sabu

Sakan X- Kars

Surabaya , Mohammad Yunus (19) warga Jalan Seng, Surabaya terpaksa harus berurusan dengan anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya. Pasalnya tukang parkir di tempat karaoke ini nyambi mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu sebanyak lima poket dengan total berat kurang lebih 2,11 gram dan satu HP samsung. Kini tersangka dijebloskan dalam tahanan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kasubnit Idik II Satnarkoba Polrestabes Surabaya, Ipda Dwi Hartanto, menjelaskan penangkapan terhadap tersangka berawal informasi dari masyarakat. Dimana menyebutkan kerap kali ada transaksi sabu di sekitar tempat karaoke. “Lalu kami menindaklanjuti informasi tersebut dengan turun ke lapangan. Sesampai di lokasi ditemukan pelaku dan dilakukan introgasi. Pelaku mengaku telah mengedarkan sabu. Selanjutnya petugas menggeledah rumah tersangka,” terang Dwi, Jumat (16/9/2016).

Hasilnya, sambung Dwi, ditemukan lima poket sabu di rumahnya. Kemudian tersangka bersama BB-nya dibawa ke polrestabes untuk dilakukan upaya penyidikan. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Adapun ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara. Kami masih memburu bandarnya yang memasok sabu pada tersangka, yang identitasnya sudah kami kantongi,” tukasnya.

Sementara itu, Yunus mengaku dirinya nekat mengedarkan sabu karena dipaksa oleh sang bandar yang kenal di sebuah warung kopi. Awalnya, tersangka tidak mau, tetapi karena terus dipaksa akhirnya mengedarkan juga.


‪“Setiap satu gram keuntungan yang aku dapat Rp600 ribu. Sebab kulakannya seharga Rp1,1 juta untuk satu gram sabu, lalu diecer dan menghasilkan Rp1,7 juta. Aku mengedarkan sabu ini baru dua minggu,” ucap Yunus. (Rabi)