Sakan X- Kars
Surabaya , Mohammad Yunus (19) warga Jalan Seng, Surabaya terpaksa harus
berurusan dengan anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya. Pasalnya
tukang parkir di tempat karaoke ini nyambi mengedarkan narkoba jenis
sabu-sabu.Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu sebanyak lima poket
dengan total berat kurang lebih 2,11 gram dan satu HP samsung. Kini
tersangka dijebloskan dalam tahanan untuk mempertanggung jawabkan
perbuatannya.
Kasubnit Idik II Satnarkoba Polrestabes Surabaya, Ipda Dwi Hartanto,
menjelaskan penangkapan terhadap tersangka berawal informasi dari
masyarakat. Dimana menyebutkan kerap kali ada transaksi sabu di sekitar
tempat karaoke. “Lalu kami menindaklanjuti informasi tersebut dengan turun ke
lapangan. Sesampai di lokasi ditemukan pelaku dan dilakukan introgasi.
Pelaku mengaku telah mengedarkan sabu. Selanjutnya petugas menggeledah
rumah tersangka,” terang Dwi, Jumat (16/9/2016).
Hasilnya, sambung Dwi, ditemukan lima poket sabu di rumahnya.
Kemudian tersangka bersama BB-nya dibawa ke polrestabes untuk dilakukan
upaya penyidikan. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1
subsider Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Adapun ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara. Kami masih
memburu bandarnya yang memasok sabu pada tersangka, yang identitasnya
sudah kami kantongi,” tukasnya.
Sementara itu, Yunus mengaku dirinya nekat mengedarkan sabu
karena dipaksa oleh sang bandar yang kenal di sebuah warung kopi.
Awalnya, tersangka tidak mau, tetapi karena terus dipaksa akhirnya
mengedarkan juga.
“Setiap satu gram keuntungan yang aku dapat Rp600 ribu. Sebab
kulakannya seharga Rp1,1 juta untuk satu gram sabu, lalu diecer dan
menghasilkan Rp1,7 juta. Aku mengedarkan sabu ini baru dua minggu,” ucap
Yunus. (Rabi)