Surabaya , Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membongkar sindikat pencurian mobil pik up. Sindikat ini terdiri dari tiga tersangka yang mempunyai peran masing-masing.
Namun dua dari tiga pelaku masih ada hubungan keluarga yakni paman dan keponakan. Identitas keduanya bernama Mohammad Roi, warga Kapas Madya dan Abdul Khalim, warga asal Pasuruan.
Sedangkan identitas tersangka yang lain bernama Irfan, warga Desa Mayangan, Kecamatan Panggungrejo, Pasuruan. Kini ketiga tersangka dijebloskan dalam tahanan Polrestabes Surabaya.
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Bayu Indra Wiguna mengungkapkan, modus operandi yang dilancarkan pelaku dengan cara masuk ke dalam mobil pik up saat parkir di areal Ruko Semut Indah.
“Kebetulan pintu mobil tidak dikunci oleh pemiliknya karena rusak, sehingga pelaku (Roi) dengan mudah masuk ke dalam mobil. Lalu menghidupkan mobil dan membawa kabur mobil itu ke arah Pasuruan,” terang Bayu , Kamis (15/9/2016).
Sesampai di Pasuruan, sambung Bayu, pelaku menemui tersangka Khalim untuk membantu menjualkan atau menggadaikan pada Ifan sebesar Rp10 juta. Lalu petugas menangkap para tersangka bersama BB-nya.
“Para tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP, yang ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara,” pungkasnya