Senin, 21 November 2016

Penetapan Tersangka Berbuntut Masalah Jika Unsur Pidana Belum Terpenuhi

Salam X-Kars
Jatim , Rabi
Saat menetapkan tersangka, harus ada pembuktian unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan. Setelah terpenuhi, baru bisa menentukan pihak yang terlibat atau yang harus bertanggung jawab. Aneh jika seseorang tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka. Jika unsur di atas belum terpenuhi, maka penetapan tersangka akan jadi masalah di kemudian hari.

Hal ini disampaikan saksi ahli yang diajukan tim kuasa hukum Dahlan Iskan, Muzakkir pada wartawan di PN Surabaya, Senin 21 November 2016.

“Dan tadi ada diskusi di sidang praperadilan, dari pertanyaan yang diajukan penyidik menurut ahli khususnya proses penetapan tersangka itu harus diperiksa terlebih dulu tindak pidana apa yang disangkakan pada yang bersangkutan,” ucap Muzakkir.

Menurut Muzakkir lagi, kasus Dahlan Iskan sebagai dugaan kejahatan masa lalu karena terjadi 10 tahun silam. Seharusnya yang dibuktikan pertama-tama adalah pemenuhan unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan.

“Menetapkan tersangka kalau unsur-unsur pidana belum terpenuhi, akan jadi masalah. Saya ambil contoh mengenai kerugian negara. Bagaimana cara menghitung, lalu siapa yang menghitung kerugian vegara. Dan tadi terjadi perdepatan soal itu,” tukasnya.

Seperti diketahui, Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jatim terkait pelepasan aset PT PWU. Penyidik mempersoalkan pelepasan aset PT PWU di Kediri dan Tulungagung yang dijual pada tahun 2003 silam.

Dimana pada saat itu Dahlan menjabat sebagai Dirut PT PWU. Dua tempat itu diperkirakan memiliki aset Rp17 miliar (Kediri) dan Rp 8 Miliar (Tulungagung) (rabi)