Rabu, 02 November 2016

Rekrutmen Diriktur Banongan Membuat Suhu Politik Memanas

Salam X-Kars
Situbondo , radarbesuki.com
Pemkab dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), kembali berseteru perihal proses seleksi rekrutmen calon Direktur  Perusda Banongan. Sontak saja suhu politik di kota santri memanas.
Tak hanya menolak hasil uji kelayakan calon Direktur Perusda Banongan. Lima Fraksi di DPRD mengajukan hak interpelasi, karena menilai Bupati Dadang Wigiarto melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014,  Tentang Perusahaan Daerah Perkebunan Banongan.
H Dadang Wigiarto, SH bupati Situbondo diduga telah mengintervensi pelaksanaan rekrutmen calon Direktur Perusda Banongan. Bentuk intervensi yang dilakukan Bupati melalui Perbup Nomor 29 tahun 2016, dan SK Bupati tentang tim penguji seleksi Direktur Banongan.
Lima Fraksi yang mengajukan hak interpelasi tersebut, masing-masing Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PPP, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Gerakan Indonesia Sejahtera. Lima Fraksi ini secara resmi telah mengajukan hak interpelasi kepada Pimpinan DPRD siang kemarin.
Juru bicara lima Fraksi, Narwiyoto mengatakan, Bupati telah bersikap otoriter, karena menganulir Surat Keputusan  Badan Pengawan (BP) Perusda Banongan. Padahal SK Badan Pengawas perihal rekrutmen Direktur Banongan sesuai ketentuan Perda serta disposisi Bupati sendiri.
Narwiyoto menambahkan, Bupati Dadang Wigiarto telah mengeluarkan kebijakan fatal karena menabrak Perda Nomor 8 tahun 2014. Didalam Perda sudah cukup jelas tidak ada perintah harus diatur secara teknis melalui Perbup. Proses seleksi rekrutmen Direktur Perusda Banongan sudah sangat jelas diatur  di dalam pasal 16.
Entah apa motifnya kata Narwiyoto, Bupati mengintervensi melalui Perbup dan SK Bupati tentang tim penguji seleksi Direktur Banongan. Dalam SKnya Bupati menunjuk tiga tim penguji, yaitu berasal dari Dewan Riset Daerah (DPR), Akademisi dan tokoh masyarakat.
Narwiyoto  menegaskan, DPRD melalui Komisi II sebenarnya sudah meminta uji kelayakan dihentikan karena tidak prosedural. Namun karena tak digubris, lima fraksi di DPRD mengunakan hak interpelasi terhadap Bupati.
Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Daerah Pemkab Syaifullah, mengaku tidak melihat adanya pertentangan Perbup dengan Perda Nomor 8 tahun 2014. Menurut Syaifullah, Bupati ibaratnya sebagai owner, memiliki hak prerogative untuk mengangkat dan memberhentikan Direktur Perusda Banongan.
Oleh karena itu kata Syaifullah, Bupati secara teknis mengeluarkan Perbup, agar proses seleksi objektif dan independen. Bupati kemudian menunjuk tim penguji dari Dewan Riset Daerah, Akademisi dan tokoh masyarakat.
Syaifullah mengatakan, bahwa perbedaan cara pandang DPRD dan Pemkab wajar-wajar saja. Namun intinya lanjut Syaifullah, DPRD dan  Pemkab  memiliki tujuan yang sama yaitu memajukan Perusda Banongan.(Rabi)