Salam X-Kars
Nasional - radarbesuki.com
Sekelompok orang mengatasnamakan Forum Silaturahmi Alumni Himpunan Mahasiswa Islam melaporkan Presiden ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono ke Bareskrim Polri, karena menilai pidato SBY di Cikeas pada 2 November, cenderung memprovokasi umat muslim untuk berbuat anarkis saat aksi unjuk rasa besar-besaran 4 November lalu.
"Penyampaian pidato SBY memberikan kesan cinta damai dan menolak kerusuhan. Namun setelah dipelajari kembali, ternyata terdapat pernyataan yang diduga dapat dikualifikasi sebagai bentuk mengandung hasutan dan penyebaran kebencian terhadap etnis dalam hal ini Ahok (Basuki Tjahaja Purnama) selaku kandidat calon Gubernur DKI," ujar Koordinator Forum, Mustaghfirien di Kantor Bareskrim Polri, Gedung Kementrian Kelautan dan Perikanan, Kamis (10/11/2016).
Mustaghfirien berpendapat pidato SBY 2 hari sebelum aksi 4 november itu telah mendorong umat muslim untuk tetap berdemo jika kasus Ahok tidak ditindaklanjuti. Hal itu tercermin dari perkataan SBY tentang "lebaran kuda".
"Hal ini bisa dilihat dari perumpamaan kata lebaran kuda yang digunakan sebagai padanan yang tidak mungkin berhenti menuntut apabila keinginan demonstran tidak didengar," tegas Mustaghfirien.
Berpidato di Cikeas, SBY saat itu menyatakan, mereka yang protes akan merasa tuntutannya tidak didengar. Dan kalau tuntutannya tidak didengar, sampai lebaran kuda bakal ada unjuk rasa..
Untuk itu, sebagai seorang mantan presiden jangan memberikan pernyataan yang sangat provokatif. Sebagai mantan presiden, SBY seharusnya mengucapkan pernyataan-pernyataan menentramkan bangsa.
"Negara ini adalah negara hukum di mana proses hukum harus dijalankan dulu dan Ahok belum dinyatakan sebagai tersangka. SBY juga menyampaikan pernyataan agar 200 juta masyarakat Indonesia jangan sampai tersandera oleh satu orang, yang dimaksud adalah Ahok," beber Mustaghfirien.
Mustaghfirien mengesankan kata 'lebaran kuda' sangat berbau politis untuk kepentingan kandidat tertentu di Pilkada DKI khususnya. Karena itu, dia mengadukan SBY ke Bareskrim dengan mengajukan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan Dengan Lisan.
"Dia menyampaikan lebaran kuda, sampai lebaran kuda pendemo akan tetap berdemonstrasi kalau Ahok tidak diadili. Menurut saya ini harus diusut karena sangat politis, karena itu jadi rusuh dan ada adik-adik kami yang ditangkap dengan dalih memprovokasi," ungkap Mustaghfirien.
Namun, laporan mereka belum masuk ke meja penyidik Bareskrim Polri. Penyidik Bareskrim Polri beralasan, akan segera membuat Nomor Laporan (LP) sebagai bentuk diterimanya laporan setelah polemik penistaan agama oleh Ahok mereda. Mereka hanya menerima surat tanda diterimanya berkas.
"Baru diterima laporan kami. Belum laporan, baru diterima, mengingat situasi dan kondisi yang terjadi di sini. Sudah terlalu banyak laporan. Barang buktinya berupa video pidato," tutup Mustaghfirien. (Rabi)