Polisi Tetapkan Warga Arjasa
Salam X-Kars
Jember –radar Besuki
Setelah menjalani penyidikan di Mapolres Jember, warga Dusun Bandelan Desa
Arjasa berinisial HFD (40) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, Senin pagi,
kemarin.Menurut Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember, Iptu Suyitno Rahman, hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan pelaku sudah ada bukti yang mengarah pada tersangka apalagi HFD juga mengakui perbuatanya. Hasil pemeriksaan HFD menjelaskan, hubungan tersangka dengan korban terjadi mulai bulan September tahun lalu. Hubungan ini bermula dari bujuk rayu tersangka kepada korban sehingga terjadi hubungan dekat. Peristiwa asusila terjadi di rumah tersangka saat istrinya pergi kerja. Bahkan, akibat hubungan tersebut, kini korban hamil 7 bulan. Tersangka dijerat dengan pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 tentang persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Diberitakan sebelumnya, diduga menghamili siswi yang masih dibawah umur, HFD (40) warga Desa Arjasa nyaris di hakimi massa, Jumat (26/8/2016) malam. Beruntung polisi segera datang mengamankan pelaku yang diketahui sudah beristri 2 ke Polsek Arjasa.
Berita sebelumnya, Diduga menghamili siswi yang masih dibawah umur, HFD (40), warga Dusun Bandelan Desa Arjasa Kecamatan Arjasa nyaris dihakimi massa, Jumat (26/8/2016) malam. Beruntung polisi segera datang, situasi bisa terkendali.
(fit/rabi)