Jamwas Sebut Jaksa Farizal Bekerja Sendiri
Radar Besuki
Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Farizal disebut bekerja sendiri terkait suap penanganan perkara penjualan gula oleh CV Rimbun Padi Berjaya tanpa label SNI di Sumatera Barat yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Padang. Fakta itu didapat berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung.
"Ini kesalahan tunggal Jaksa Farizal," jelas Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Widyo Pramono di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2016).
Widyo menjelaskan, pihaknya telah memeriksa atasan Jaksa Farizal. Asisten tindak pidana khusus (Aspidsus) dan asisten pidana umum (Aspidum) juga tak luput dari pemeriksaan. "Namun, tidak ada mengarah dan menjelaskan keterlibatan mereka," ucap Widyo.
Perkara ini bermula ketika Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto diseret ke Pengadilan Negeri Padang terkait distribusi gula impor tanpa label SNI. Dalam proses pengadilan, Xaveriandy, yang merupakan mantan Direktur CV Rimbun Padi Berjaya, diduga membayar Jaksa Farizal sebesar Rp365 juta buat membantunya dalam persidangan.
Farizal yang menjadi ketua tim jaksa tidak pernah menghadiri sidang dan tidak informatif kepada anggota tim JPU lainnya. Farizal kemudian bertindak seolah-olah sebagai penasihat hukum Xaveriandy dengan cara membuat eksepsi dan mengatur saksi-saksi yang menguntungkan. (rabi)
Lukman Diah Sari - 30 September 2016 16:56 wib