Rabu, 21 September 2016

Kajati Sumbar



Salam X-Kars
Kajati Sumbar Diperiksa terkait Suap Jaksa Farizal


                                                    Kajati Sumbar, Widodo Supriadi

Radar Besuki
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Widodo Supriadi turut diperiksa internal Kejaksaan Agung. Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan suap yang diterima Jaksa dari Kejati Sumbar Farizal saat menangani perkara distribusi gula impor tanpa label standar nasional Indonesia (SNI).

Selain Widodo, internal Kejagung juga memeriksa Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar Dwi Samudji. Keduanya bakal digali keterangannya guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin yang dilakukan Farizal. "Iya diperiksa," ucap Inspektur Muda Bagian Kepegawaian Kejagung Wito di Gedung KPK, Jalan H. R. Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (21/9/2016).


Wito mengaku, hingga kini pihaknya juga belum memeriksa Farizal. Sebab, tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara kuota distribusi gula impor non-SNI itu baru sampai di Kejagung pada Rabu dini hari.

Namun, Wito memastikan, pihaknya segera memeriksa Farizal waktu dekat ini. "Malam ini istirahat (dulu), berikutnya untuk klarifikasi dugaan pelanggaran disiplin," kata dia.


Sebagai informasi, Farizal diduga menerima suap Rp 365 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto terkait perkara kuota distribusi gula impor non-SNI. Perkara itu tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat.

Farizal yang merupakan jaksa pada Kejati Sumbar itu mendakwa Xaveriandy. Namun pada praktiknya, Farizal juga seolah-olah sebagai penasihat hukum Xaveriandy dengan cara membuatkan eksepsi dan mengatur saksi-saksi yang menguntungkan.

KPK kemudian menjerat Xaveriandy selaku pemberi suap. Dia disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, Farizal sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor.

Sebelum menetapkan keduanya sebagai tersangka, KPK telah menyelidiki perkara ini terlebih dahulu. Dari pengembangan yang didapat, KPK menemukan informasi yang berhubungan dengan mantan Ketua DPD RI Irman Gusman.
                                                 Salah satu Jaksa di Kejati Sumatra Barat (Sumbar)
 
Dari pengembangan itu pula, Tim Satgas KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Rumah Dinas Ketua DPD RI, kawasan Widya Candra, Jakarta. Di sana Tim Satgas KPK mengamankan sejumlah orang dengan barang bukti uang diduga suap Rp 100 juta.

KPK kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka hasil OTT tersebut. Ketiganya, yakni, Irman Gusman serta Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi.

Irman diduga menerima suap Rp 100 juta dari Xaveriandy dan Memi. Fulus itu sebagai hadiah atas rekomendasi Irman dalam penambahan kuota distribusi gula impor untuk wilayah Sumatera Barat pada 2016 dari Bulog kepada CV Semesta Berjaya.

Irman dijerat selaku penerima suap. Dia disangka melanggar dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Xaveriandy dan Memi ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Keduanya dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (rabi)