Salam X-Kars
Nasional - Akhir Perjalanan "Raja Jambret" 18 TKP
Radar Besuki
Aparat Polres Tulungagung meringkus Mudjiadi, (38)
si ‘raja jambret’ asal Desa Gamping Kecamatan Campurdarat. Mudjiadi
merupakan pelaku aksi penjambretan di 18 tempat kejadian perkara (TKP).
“Pelaku kita tangkap di rumahnya, “ujar Wakapolres Tulungagung Kompol I Dewa Gde Juliana kepada wartawan, Kamis kemarin.
Dewa memaparkan, Mudjiadi merupakan pria kelahiran Surabaya. Dia
menikahi warga Tulungagung dan sudah delapan tahun bertempat tinggal di
desa istrinya. Kepada petugas dia mengaku mulai menjambret sejak tahun
2014 lalu. Mayoritas korban Mudjiadi adalah wanita di pusat
perbelanjaan, swalayan hingga belanja di pasar tradisional.
Beberapa korban diantaranya dalam posisi naik becak. Selebihnya
berjalan kaki atau mengendarai motor. “Biasanya pelaku beraksi mulai
pukul 18.00 WIB,“terang Dewa.
Dari tangan Mudjiadi petugas mengamankan satu unit motor nopol L
4583 KK, 13 tas yang berisi identitas dan ATM yang diduga milik korban.
Dalam aksinya Mudjiadi mengaku pernah mendapat uang tunai Rp35 juta dan
beberapa emas batangan.
Namun tidak jarang dirinya hanya memperoleh tas tidak beruang.
Mudjiadi mengatakan hanya melakukan aksi kejahatan ketika membutuhkan
uang. Sebab semua hasil kejahatan dia gunakan untuk memenuhi kebutuhan
hidup keluarganya.
Dikatakan Dewa, pihaknya masih mengembangkan penyidikan.
Terelbihmlagi, tidak tertutup kemungkinan pelaku merupakan bagian dari
jaringan kejahatan jambret yang lebih besar.
“Dalam kasus ini pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman
hukuman 9 tahun penjara. Saat ini kita masih terus mengembangkan
penyidikan, “pungkas Dewa. (Rabi)