Salam X- Kars
Surabaya , Triono
Agus Widianto sang predator pelaku phedofilia ini hanya bisa tertunduk saat
didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Tutut Topo Sripurwanti ini
mengagendakan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa.
Dalam dakwaan yang dibacakan di ruang Tirta dua ini terungkap perbuatan
terdakwa dilakukan pada Maret 2015 sekitar pukul 13.00 Wib sekitar pukul 20.00
Wib.
Ada enam korban yang disebutkan JPU dalam dakwaannya yakni AMP, MAP, MFA, AA,
VGA, dan AS. Keenam anak dibawah umur ini dicabuli oleh terdakwa dalam waktu
yang berbeda.
Modus yang dilakukan terdakwa untuk menjerat
korban hampir sama, yakni mengajak korban bermain ke rumah terdakwa. Korban
kemudian dirayu dan diraba hingga dilakukan perbuatan tidak senonoh.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 82 ayat 1 UU No 23 tahun 2002 tentang
perlindungan anak.
Usai sidang, Fariji selaku kuasa hukum terdakwa memutuskan untuk tidak
melakukan eksepsi (keberatan atas dakwaan) dan meminta sidang dilanjutkan
pembuktian.
Terkait kabar bahwa korban lebih banyak dari yang disebutkan dalam dakwaan,
Fariji menyatakan bahwa hal itu tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum
karena tidak melapor.( Rabi)
Kamis, 15 September 2016
Home »
Hukrim
» Radar Besuki : Sang Predator Pelaku Phedofilia Tertunduk Saat Dikursi Pesakitan Pengadilan Negeri