Kamis, 15 September 2016

Radar Besuki : Sang Predator Pelaku Phedofilia Tertunduk Saat Dikursi Pesakitan Pengadilan Negeri

Salam X-  Kars


Surabaya , Triono Agus Widianto sang predator pelaku phedofilia ini hanya bisa tertunduk saat didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Tutut Topo Sripurwanti ini mengagendakan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa.

Dalam dakwaan yang dibacakan di ruang Tirta dua ini terungkap perbuatan terdakwa dilakukan pada Maret 2015 sekitar pukul 13.00 Wib sekitar pukul 20.00 Wib.

Ada enam korban yang disebutkan JPU dalam dakwaannya yakni AMP, MAP, MFA, AA, VGA, dan AS. Keenam anak dibawah umur ini dicabuli oleh terdakwa dalam waktu yang berbeda.

Modus yang dilakukan terdakwa untuk menjerat korban hampir sama, yakni mengajak korban bermain ke rumah terdakwa. Korban kemudian dirayu dan diraba hingga dilakukan perbuatan tidak senonoh.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 82 ayat 1 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Usai sidang, Fariji selaku kuasa hukum terdakwa memutuskan untuk tidak melakukan eksepsi (keberatan atas dakwaan) dan meminta sidang dilanjutkan pembuktian.

Terkait kabar bahwa korban lebih banyak dari yang disebutkan dalam dakwaan, Fariji menyatakan bahwa hal itu tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum karena tidak melapor.( Rabi)