Madura, Rabi
Setelah dilakukan perburuan,
jajaran Kepolisian Resort Sampang berhasil meringkus pelaku pembunuhan atas
korban H. Hasani al Sanin (51), warga Desa Apaan, Kecamatan Pengarengan, yang
terjadi pada Sabtu (19/11/2016) lalu.
Pelaku pembunuhan adalah Abdul Mannan (40), asal Dusun Gulbung, Desa Gulbung, Kecamatan Pengarengan. Pelaku ini ditangkap di persembuyianya di Kecamatan Camplong.
"Tidak sampai 5 jam kami menangkap tersangka di wilayah Camplong. Motif pembunuhan ini karena cemburu," papar Kasatreskrim Polres Sampang AKP Hari Siswo, Kamis (8/12/2016).
Hari menjelaskan, kronologis kejadian pembunuhan itu awalnya korban keluar rumah bersama anaknya, Syarifudin. Namun, di tengah jalan, di Dusun Gelbe, Desa Pengaregan, Kecamatan Pengarengan, Abdul Mannan menyerempet korban dan anaknya hingga terjatuh. "Di situlah pelaku yang sudah menyiapkan sebilah celurit di balik bajunya langsung menyabet korban sebanyak 3 kali hingga melukai tangan kanan. Sebenarnya pelaku berniat hanya ingin melukai, namun kebablasan, akhirnya korban meninggal dunia," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 340 KUHP Sub 338 KUHP sub Pasal 353 KUHP tentang pembunuhan berencana. "Tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup," pungkasnya. (sar/rabi)
Pelaku pembunuhan adalah Abdul Mannan (40), asal Dusun Gulbung, Desa Gulbung, Kecamatan Pengarengan. Pelaku ini ditangkap di persembuyianya di Kecamatan Camplong.
"Tidak sampai 5 jam kami menangkap tersangka di wilayah Camplong. Motif pembunuhan ini karena cemburu," papar Kasatreskrim Polres Sampang AKP Hari Siswo, Kamis (8/12/2016).
Hari menjelaskan, kronologis kejadian pembunuhan itu awalnya korban keluar rumah bersama anaknya, Syarifudin. Namun, di tengah jalan, di Dusun Gelbe, Desa Pengaregan, Kecamatan Pengarengan, Abdul Mannan menyerempet korban dan anaknya hingga terjatuh. "Di situlah pelaku yang sudah menyiapkan sebilah celurit di balik bajunya langsung menyabet korban sebanyak 3 kali hingga melukai tangan kanan. Sebenarnya pelaku berniat hanya ingin melukai, namun kebablasan, akhirnya korban meninggal dunia," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 340 KUHP Sub 338 KUHP sub Pasal 353 KUHP tentang pembunuhan berencana. "Tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup," pungkasnya. (sar/rabi)